KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
A. Komponen Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan). Bukti fisik komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
2. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran adalah persiapan pelaksanaan pembelajaran yang akan dilakukan dalam kelas pada setiap tatap muka. Rencana Pembelajaran ini sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari subkomponen ini berupa dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang diketahui/disahkan oleh kepala sekolah. RPP dimaksud bukanlah RPP yang disiapkan khusus untuk keperluan PPKHB, tetapi RPP yang telah dilaksanakan oleh guru yang pada waktu satu (1) tahun terakhir.
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang relevan adalah pengakuan atas prestasi guru yang menunjukkan hasil dan kualitas akademik yang sesuai dengan bidangnya dan sangat bermanfaat bagi pengembangan kualitas pendidikan, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan.
B. Komponen Hasil Belajar
Komponen hasil belajar mencakupi kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik.
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah. Kualifikasi akademik yang dapat diberi nilai PPKHB adalah ijazah SLTA, Diploma I, Diploma II, dan Diploma III/Sarjana Muda dari lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan.
2. Pelatihan
Pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional, yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui Depdiknas, termasuk pelatihan yang dilakukan melalui pembelajaran mandiri di KKG atau MGMP berbasis belajar mandiri pada program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU). Bukti fisik komponen pelatihan berupa sertifikat asli yang memuat informasi tentang: materi pelatihan, waktu penyelenggaraan, pengajar/instruktur, penyelenggara pelatihan, dan deskripsi pengalaman mengikuti pelatihan yang dilegalisasi oleh atasan.
3. Prestasi Akademik
Prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai guru meliputi karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah.
Karya akademik adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Karya akademik dapat berupa buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakupi materi pembelajaran selama satu (1) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll), teknologi, pengembangan model pembelajaran inovatif dan/atau monumental; menjadi penelaah (reviewer) buku; dan penulis soal EBTANAS/Ujian Nasional.
Juara lomba terutama pada bidang yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional.
Kegiatan membimbing teman sejawat dalam upaya pengembangan berbagai kompetensi, baik dalam in house training maupun on job training dan membimbing siswa dalam berbagai lomba serta kegiatan akademik, misalnya penulisan karya ilmiah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Peran serta guru dalam forum ilmiah berupa partisipasi guru dalam kegiatan seminar, lokakarya (workshop), simposium, dan diskusi panel, baik sebagai narasumber/pemakalah maupun peserta aktif.
Bukti fisik dari komponen prestasi akademik dapat berupa piagam penghargaan, surat keterangan, surat tugas, dokumentasi, dan/atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Bagi guru yang terkena bencana alam dan tidak dapat menunjukkan bukti fisik, PPKHB diserahkan kepada kebijakan LPTK penyelenggara. LPTK penyelenggara memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran semua bukti fisik portofolio.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar